Yurisprudensi
YURISPRUDENSI
Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu permainan slot gacor dari provider slot88 ini perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan
peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan
hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal
ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang
terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan
dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai
Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang
diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur),
melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk
menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
- Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. - Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan. - Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak. - Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.